Penjelasan Baleg DPR soal Pasal 79 RUU Cipta Kerja yang Dipersoalkan
Jakarta - Klausal 79 berkaitan hak untuk libur dalam draf RUU Cipta Kerja yang tersebar jadi salah satunya point yang disorot khalayak. Berkaitan ini, Ketua Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mulai bicara.
Menurutnya, dalam naskah final RUU Cipta Kerja, klausal 79 tidak ada tambahan baru, tetapi dikembalikan selesai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Klausal 79, itu berkaitan dengan ayat 1, ayat 2, ayat 3, itu ialah hasil keputusan MK. Nah itu yang kita kembalikan semua," kata Supratman di kompleks Parlemen, Selasa (13/10/2020).
Ia memperjelas, proses penyuntingan naskah RUU Cipta Kerja tidak ada yang alami perombakan subtansi. Sebab semua telah digodok dengan detil serta cermat.
Bagaimana cara kita memilih situs judi togel "Kami membaca satu demi satu pada materi muatan yang ditetapkan di pertemuan pleno, selanjutnya kami kembalikan ke kesekjenan sesuai draf yang paling akhir dikatakan oleh Pak Azis (Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin)," jelas Supratman.
Awalnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersumpah dna jamin tidak ada klausal yang menyengaja ditambah saat RUU disahkan di parpurna 5 Oktober 2020 kemarin.
Dikenali, naskah final RUU yang siap dikirim ke presiden sekitar 812 halaman, tidak sama dengan versus pleno yaitu 905 halaman, serta versus Senin 12 Oktober 1.035 halaman.
"Saya jamin sesuai dengan sumpah kedudukan saya serta kawan-kawan yang berada di sini. Pasti kami tidak berani serta tidak masukkan selundupan klausal. Itu kami jamin dahulu. Sumpah kedudukan kami," kata Azis di kompleks parlemen Senayan, Selasa (13/10/2020).
Azis menyebutkan jika ada yang berani masukkan klausal atau ayat baru sesudah pleno hal tersebut ialah tindakan pidana. "Itu adalah tindak pidana jika ada selundupan klausal," tutur ia.
Beberapa ribu pekerja di Garut Jawa Barat berdemo melawan disahkannya RUU Cipta Kerja. Mereka memblokade jalan tuju Bandung serta tutup akses masuk di Pabrik. Mereka ajak pekerja yang ingin masuk kerja berdemo.